Menu

Admin Admin Author
Title: Naik Pesawat Dalam Masa Kehamilan?
Author: Admin
Rating 5 of 5 Des:
PAKAR NUSANTARA , JAKARTA - Sesuai judul di atas, kami akan membahas yang perlu diketahui oleh penumpang wanita yang sedang hamil dal...

Artikel Terkait Wawasan

Ingin Punya Toko Online Sendiri? Daftar Sekarang | Lihat Demo

Dapatkan potongan Rp350.000 menginap di AirBnB : 3 Cara Mudah Booking Kamar di AirBnB | Voucher Diskon AirBnB

PAKAR NUSANTARA, JAKARTA - Sesuai judul di atas, kami akan membahas yang perlu diketahui oleh penumpang wanita yang sedang hamil dalam melakukan penerbangan, beserta tips untuk menunjang keamanan dan kenyamanan. 

Mungkin Anda pernah mendengar mitos bahwa wanita yang tengah hamil tidak boleh bepergian menggunakan pesawat terbang. Karena radiasi yang ditimbulkan dari x-ray scanner dan metal detector (perangkat keamanan bandara) dapat membahayakan janin dalam kandungan. Atau radiasi dalam kabin pesawat yang sedang terbang pada ketinggian tertentu dapat membahayakan calon bayi. Memang tidak salah untuk berjaga-jaga demi keamanan dan keselamatan janin. Namun jangan sampai informasi yang keliru menghambat kegiatan yang mengharuskan Anda bepergian menggunakan pesawat terbang dikala hamil. 

Hasil penelusuran kami, pendapat dari para ahli dibidang kesehatan kandungan dan kebidanan relatif sama dan saling melengkapi satu sama lain. Berikut beberapa kutipan pendapat para ahli kebidanan dan kandungan yang memperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dikala hamil.

Nancy Chescheir, seorang ahli kandungan dari University of North Carolina , membantah mitos tersebut. Menurutnya, radiasi yang dipancarkan peralatan keamanan bandara maupun radiasi yang diterima saat ibu hamil berada pada ketinggian tertentu berjumlah sangat kecil. Jumlahnya masih pada batas aman dan tidak membahayakan janin. Pernyataan Chescheir juga dibenarkan oleh National Institute for Standards and Technology dan Johns Hopkins University Applied Physics Laboratory. Penelitian yang dilakukan institusi-institusi ini menyebutkan,radiasi yang dipancarkan oleh body scanner bandara tidak akan berefek buruk pada kondisi janin. 

American College of Obstetrician and Gynecologist (ACOG), sebuah organisasi para dokter spesialis kebidanan dan kandungan di Amerika Serikat, juga memperbolehkan perjalanan sesekali menggunakan pesawat terbang. Dengan syarat usia kehamilan maksimal 36 minggu dan tidak memiliki komplikasi saat hamil atau penyakit penyerta lainnya. Hal ini untuk menghindari ada kesalahan dalam perhitungan hari perkiraan kelahiran atau persalinan prematur. 

Dalam Regulasi Internasional yang diterbitkan International Air Transports Association (IATA), kriteria wanita hamil yang diperbolehkan terbang dipertimbangkan dari riwayat kesehatan dan kehamilan sebelumnya, jumlah janin yang dikandung, serta umur kehamilan. Wanita dengan hamil tunggal (hanya 1 janin yang dikandung) tanpa komplikasi diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 36-38 minggu, dengan waktu penerbangan tidak lebih dari 4 jam

Komplikasi yang dimaksud dalam peraturan di atas adalah yang berhubungan dengan kehamilan tersebut maupun keadaan kesehatan calon ibu yang berisiko tinggi sehingga disarankan untuk tidak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Komplikasi yang dimaksud antara lain : 
  • Tekanan darah tinggi akibat kehamilan (Pregnancy Induced Hypertension )
  • Kadar gula darah yang sulit dikontrol saat masa kehamilan
  • Penyakit jantung 
  • Kelainan plasenta
  • Risiko kelahiran prematur
Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama khususnya untuk penumpang wanita yang tengah hamil, Lion Air menetapkan peraturan sebagai berikut : 

1. Kehamilan Pertama 
  • Untuk penerbangan rute pendek (kurang dari 2 jam), tidak ada batasan usia kandungan. 
  • Untuk penerbangan rute panjang (lebih dari 2 jam), usia kandungan yang diperbolehkan maksimal 36 minggu. 

2. Kehamilan Kedua Atau Lebih 
  • Untuk penerbangan rute pendek (kurang dari 2 jam), usia kandungan yang diperbolehkan maksimal 36 minggu. 
  • Untuk penerbangan rute panjang (lebih dari 2 jam), usia kandungan yang diperbolehkan maksimal 32 minggu. 
Bagi wanita hamil dengan usia kandungan 1 sampai 7 bulan (4 sampai 28 minggu), tidak perlu menunjukan surat keterangan medis kecuali memiliki komplikasi pada kehamilannya. Sedangkan untuk usia kehamilan di atas 7 bulan (28 minggu) harus menyertakan surat keterangan medis dari dokter kandungan yang memperbolehkan penumpang bersangkutan untuk terbang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, semua penumpang wanita yang tengah hamil diwajibkan mengisi Form of Indemnity (surat jaminan) yang disediakan oleh pihak Lion Air. Surat keterangan medis berlaku 3 hari sejak diterbitkan.

Oleh: Ssq Team Lion Air
Terima kasih telah membaca artikel Naik Pesawat Dalam Masa Kehamilan?
Link ke artikel ini: https://pakarnusantara.blogspot.com/2015/08/bolehkah-naik-pesawat-saat-masa-kehamilan.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Naik Pesawat Dalam Masa Kehamilan? ini jika bermanfaat bagi Sobat.

Ingin pasang artikel atau beriklan? kunjungi halaman ini Pasang Iklan

About Author

Tips & Trik

loading...

Post a Comment Blogger

 
Top